Posted on

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai identitas diri yang sah dan diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan syarat utama yang harus dimiliki untuk membuat paspor baru. KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan berisi informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. KTP akan digunakan sebagai bukti identitas saat mengurus paspor baru.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga merupakan dokumen penting yang harus disertakan saat membuat paspor baru. Akta kelahiran digunakan sebagai bukti bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia dan memiliki hak untuk memiliki paspor.

3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga merupakan syarat dokumen yang harus disertakan saat membuat paspor baru. KK digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan akan digunakan untuk mencantumkan informasi keluarga dalam paspor.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) juga perlu disertakan saat membuat paspor baru. SKLD diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai warga negara Indonesia yang akan membuat paspor baru.

5. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua juga perlu disertakan saat membuat paspor baru. Surat izin orang tua akan digunakan sebagai persetujuan dari orang tua atau wali untuk membuat paspor.

6. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga perlu disertakan saat membuat paspor baru. Pas foto ini akan digunakan untuk mencantumkan foto pemohon di paspor.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengurus pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan membuat paspor baru.