Posted on

Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan yang peduli terhadap kesejahteraan dan perkembangan anak-anak di sekolah menyatakan bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM). Hukuman fisik merupakan tindakan yang melanggar hak-hak anak dan dapat berdampak negatif terhadap psikologis serta perkembangan anak.

Menurut mereka, pendekatan yang lebih baik dalam mendisiplinkan siswa adalah dengan memberikan pembinaan, pendekatan yang bersifat positif, serta mendengarkan dan memahami alasan di balik perilaku anak. Hukuman fisik tidak efektif dalam mengajarkan nilai-nilai positif kepada anak, malah dapat menimbulkan rasa takut dan trauma pada mereka.

Pemerhati pendidikan juga menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mendidik anak-anak tanpa menggunakan hukuman fisik. Mereka menyarankan agar orang tua dan guru selalu memberikan contoh yang baik, memberikan pemahaman yang jelas tentang aturan dan konsekuensi, serta memberikan pujian dan penghargaan atas perilaku positif anak.

Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak, pemerhati pendidikan juga mengajak semua pihak terkait, baik pemerintah, sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menghapuskan praktik hukuman fisik di sekolah. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa rasa takut dan trauma akibat hukuman fisik yang tidak manusiawi.