Posted on

Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat, apakah makan kepiting itu haram atau halal? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan mengenai hal ini.

Menurut MUI, kepiting termasuk dalam golongan hewan air dan memiliki ciri-ciri seperti memiliki kaki bersendi, memiliki dua pasang antena, serta memiliki sistem pernafasan melalui insang. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, kepiting dapat dikategorikan sebagai hewan halal untuk dikonsumsi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Kepiting juga tidak boleh dimasak atau diolah dengan menggunakan bahan-bahan yang haram seperti minuman keras.

Selain itu, perlu diingat bahwa kepiting yang hidup di laut memiliki sifat pemakan segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, sebaiknya memilih kepiting yang hidup di laut yang bersih dan jauh dari polusi agar aman untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan kepiting adalah halal asalkan memperhatikan cara penyembelihan yang benar dan memilih kepiting yang hidup di laut yang bersih. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.