Posted on

Kemenpar sarankan industri lakukan diversifikasi atasi PPN 12 persen

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia mendorong industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi produk guna mengatasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini dilakukan agar industri pariwisata tetap dapat bersaing di pasar internasional dan tetap menarik minat wisatawan.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran negara akibat pandemi COVID-19. Namun, hal ini juga diikuti dengan peningkatan biaya operasional bagi industri pariwisata, terutama bagi hotel, restoran, dan agen perjalanan.

Untuk itu, Kemenpar mengusulkan agar industri pariwisata melakukan diversifikasi produk, misalnya dengan menawarkan paket wisata yang lebih beragam dan menarik, mengembangkan pariwisata berbasis digital, atau melakukan kerjasama dengan pariwisata lokal untuk mengurangi biaya operasional.

Selain itu, Kemenpar juga mengimbau kepada industri pariwisata untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman wisatawan, agar tetap dapat menarik minat wisatawan dan bersaing di pasar internasional. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Dengan melakukan diversifikasi produk dan meningkatkan kualitas layanan, diharapkan industri pariwisata dapat tetap bertahan dan berkembang di tengah kenaikan PPN 12 persen. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia di pasar global dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara.