Gangguan pendengaran pada anak dapat terlihat sebelum usia 6 bulan
Gangguan pendengaran pada anak merupakan masalah kesehatan yang sering kali terabaikan. Namun, penting untuk diketahui bahwa gangguan pendengaran pada anak dapat terjadi sejak usia dini, bahkan sebelum anak mencapai usia 6 bulan.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, sekitar 1 dari 1.000 bayi yang lahir mengalami gangguan pendengaran. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari faktor genetik hingga infeksi yang dialami ibu selama kehamilan. Gangguan pendengaran pada anak dapat berdampak serius terhadap perkembangan bahasa dan kemampuan belajar mereka.
Penting bagi orangtua untuk memperhatikan tanda-tanda gangguan pendengaran pada anak, terutama sejak usia dini. Beberapa tanda yang dapat diperhatikan antara lain adalah ketidakresponsifan anak terhadap suara, lambat dalam merespons panggilan nama, atau sulit untuk memahami dan mengikuti instruksi.
Jika orangtua curiga bahwa anak mereka mengalami gangguan pendengaran, segera konsultasikan dengan dokter spesialis THT-KL (Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Kepala Leher) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semakin cepat gangguan pendengaran dideteksi, semakin baik juga peluang untuk mengatasinya.
Penting juga untuk melakukan skrining pendengaran pada bayi sejak usia dini, seperti saat bayi berusia 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Dengan melakukan skrining pendengaran secara rutin, gangguan pendengaran pada anak dapat terdeteksi lebih awal dan langkah-langkah pengobatan yang tepat dapat segera dilakukan.
Kesimpulannya, gangguan pendengaran pada anak dapat terjadi sejak usia dini, bahkan sebelum anak mencapai usia 6 bulan. Oleh karena itu, penting bagi orangtua untuk memperhatikan tanda-tanda gangguan pendengaran pada anak dan segera konsultasikan dengan dokter jika curiga adanya gangguan tersebut. Dengan deteksi dini dan tindakan yang tepat, anak dengan gangguan pendengaran dapat mendapatkan perawatan yang optimal untuk mendukung perkembangan mereka.