Posted on

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan hal yang perlu dipertimbangkan oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor tidak hanya membutuhkan waktu yang cukup lama, tetapi juga biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor di Indonesia bervariasi tergantung jenis paspor yang diminta. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000.

Selain biaya pembuatan paspor, terdapat pula biaya tambahan yang perlu diperhatikan oleh pemohon. Biaya tambahan tersebut antara lain biaya pengurusan perpanjangan paspor, biaya pengurusan paspor hilang, dan biaya pengurusan paspor untuk anak-anak. Biaya tambahan ini juga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan kebutuhan pemohon.

Dalam proses pembuatan paspor, pemohon juga perlu memperhatikan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan paspor. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja, terhitung sejak pemohon mengajukan permohonan hingga paspor selesai diterbitkan. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk pembuatan paspor.

Dengan memperhatikan biaya dan waktu yang diperlukan untuk membuat paspor, diharapkan pemohon dapat mengurus paspor dengan tepat dan efisien. Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, oleh karena itu, pemohon perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum melakukan perjalanan.