Posted on

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada bulan Januari 2020. Kebijakan ini telah menuai berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata terutama di sektor hotel dan restoran, menyoroti dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ini. Mereka menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan para pekerja dalam implementasi kebijakan ini.

Menurut PHRI, kenaikan PPN tersebut akan berdampak pada harga-harga di sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan berpotensi mengurangi jumlah kunjungan wisatawan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada pendapatan perusahaan dan karyawan.

PHRI juga menyoroti pentingnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan ini, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja dan peningkatan upah. Mereka menekankan perlunya pembagian manfaat dari kebijakan kenaikan PPN ini kepada seluruh stakeholders, termasuk para pekerja.

Selain itu, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan peningkatan harga yang tidak wajar. Mereka juga menekankan pentingnya memberikan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat tentang kebijakan ini, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.

Dengan demikian, PHRI meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh stakeholders, termasuk para pekerja di sektor pariwisata.