Posted on

Masyarakat sebut sosialisasi lebih diperlukan dari peraturan MBDK

Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini dikenal dengan singkatan MBDK.

MBDK bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Namun, di tengah implementasi peraturan ini, masyarakat lebih menganggap sosialisasi sebagai hal yang lebih diperlukan daripada hanya mengandalkan aturan semata.

Masyarakat berpendapat bahwa sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mereka mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Melalui sosialisasi, masyarakat dapat memahami dampak negatif dari sampah terhadap lingkungan dan kesehatan mereka serta cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi serta mengelola sampah dengan baik.

Selain itu, sosialisasi juga dianggap dapat merangsang kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitar mereka.

Namun, meskipun sosialisasi dianggap penting, hal ini tidak berarti bahwa peraturan MBDK tidak diperlukan. Peraturan ini tetap menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sebagai masyarakat, kita harus menyadari bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan MBDK serta melakukan sosialisasi yang terus menerus, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua.